Mohon tunggu...
Fitri Haryanti Harsono
Fitri Haryanti Harsono Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Kesehatan Liputan6.com 2016-2024

Akrab disapa dengan panggilan Fitri Oshin. Lebih banyak menulis isu kebijakan kesehatan. Bidang peminatan yang diampu meliputi Infectious disease, Health system, One Health, dan Global Health Security.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Riuh "Panas" Pandemic Treaty, Kedaulatan Kesehatan Indonesia Terancam Enggak, Ya?

25 April 2024   11:36 Diperbarui: 26 April 2024   06:45 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Negara-Negara Anggota WHO sedang merumuskan Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi. (Image by pikisuperstar on Freepik) 

Kedua, tentang melindungi sistem kesehatan. Kesepakatan ini akan meningkatkan pertukaran informasi tentang patogen yang berpotensi pandemi, serta melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat paling rentan.

Terakhir, kesepakatan ini akan meningkatkan kerja sama antar Negara-Negara Anggota WHO, mempersiapkan mereka untuk respon yang sama sehingga kita punya kesempatan yang lebih baik untuk menghadapi ancaman penyakit di masa depan.

Bagaimana Posisi Indonesia?

Lantas, bagaimana posisi Indonesia terhadap Pandemic Treaty? 

Saat sesi Closing Remarks INB 9 pada 28 Maret 2024, Indonesia menegaskan agar Pandemic Agreement harus bersifat efektif dan adil untuk semua pihak sehingga lebih baik dalam melayani kebutuhan masyarakat. Kesehatan untuk semua orang harus menjadi prioritas.

Perjanjian pun harus mencapai kesepakatan bersama. Ada beberapa catatan yang disampaikan oleh perwakilan delegasi Indonesia.

Pertama, kewajiban yang mengikat secara hukum untuk memfasilitasi diversifikasi produksi produk yang terkait dengan pandemi pada Pasal 10 dan alokasi yang adil dalam Pasal 13 yang menjamin pembiayaan publik.

Kedua, soal transfer dan lisensi teknologi pada Pasal 11 yang menjamin perlindungan tenaga kesehatan dan perawatan yang berkelanjutan dan adil. Ketiga, Pasal 12 juga harus menjamin bahwa akses ke patogen yang berpotensi pandemi harus adil dan cepat.

Keempat, Pasal 19 dan Pasal 20 harus dengan jelas mengakui prioritas dan kemampuan negara-negara berkembang memastikan pelaksanaan dari semua komitmen dana untuk implementasi Perjanjian Pandemi.

Kilas balik, sesi Annual Meeting of Foreign Ministers on Foreign Policy and Global Health, Indonesia ikut mendorong pembentukan Pandemic Treaty. Upaya ini demi memperkuat peran WHO.

“Kita membutuhkan WHO yang lebih kuat. Solidaritas dan keadilan harus menjadi batu pijakan untuk pengelolaan kesehatan global di masa depan. 

Pandemic Treaty adalah langkah ke arah yang benar. Saya senang bahwa Intergovernmental Negotiating Body (INB) telah menyetujui, kalau perjanjian itu akan mengikat secara hukum. Kita harus terus bekerja sama untuk penciptaan perjanjian yang sukses.” – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di New York, Amerika Serikat, 19 September 2022 – 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun