Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Warna-warni Seragam, Menunjukkan Kesatuan atau Malah Beragam?

19 April 2024   11:41 Diperbarui: 19 April 2024   11:55 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seragam khaki untuk SMA di Kabupaten Madiun (dokpri: Priya Santosa)

Sedang menurut Yovita Arita yang menulis di kompas id Penyeragaman pakaian anak sekolah justru membelenggu keberagamaan yang menjadi identitas bangsa ini.

Yovita juga mencontohkan pakaian seragam di salah satu SD di perbatasan RI-Timor Leste, kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu yang siswanya belum bersepatu karena daya beli orang tua siswa yang rendah.

Berkaca dari kondisi di daerah terpencil, adanya aturan seragam sekolah yang terlalu ketat, bisa jadi malah melemahkan minat belajar siswa. Aturan seragam sekolah tentunya bagus diterapkan di lingkungan yang mendukung, sehingga pemakaian seragam sekolah tidak lagi menjadi masalah karena keterbatasan ekonomi. 

Bagaimanapun, banyak manfaat yang bisa diambil dari adanya seragam sekolah, yaitu :

1. Kesetaraan, karena dengan aturan seragam sekolah, berarti semua siswa memakai seragam yang sama.

2. Mendidik anak berpakaian bersih dan rapi serta disiplin.

3. Memberi identitas kelompok untuk meningkatkan kekompakan.

4. Meningkatkan keamanan, karena setiap guru bisa mengenali muridnya dengan baju seragam sekolah yang dikenakan.

5. Membedakan jenjang pendidikan, karena tiap jenjang di Indonesia, antara SD, SMP dan SMA mempunyai warna berbeda.

Setelah heboh tentang perubahan baju seragam, ternyata berita itu hanya hoax, sebab Kemendikbud menegaskan tidak ada perubahan aturan soal seragam sekolah, seperti isu yang sempat beredar dan viral di internet.

Saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun