Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sejauh Mana Peran Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres

17 April 2024   13:31 Diperbarui: 18 April 2024   03:34 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristyanto menunjukkan dokumen amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 dari Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)

Sejauh Majelis Hakim merasa aturan sengketa hasil Pilpres telah paripurna dan majelis telah ditimbuni dengan bukti-bukti sah yang memadai disertai keterangan ahli yang berkompeten, seharusnya amicus curiae tidak dibutuhkan.

Dalam kondisi demikian, nampaknya pihak-pihak yang terlalu berharap atas nilai magic amicus curiae di Pengadilan MK siap-siap untuk kecewa.

Karena bisa-bisa masifnya dan banyaknya berkas amicus curiae di Pengadilan MK hanya sebatas memenuhi gudang Pengadilan MK untuk akhirnya akan dimusnahkan atau berakhir di tukang loak suatu saat nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun