Mohon tunggu...
Djamester A. Simarmata
Djamester A. Simarmata Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang akademisi, penulis. Senang membaca, dengar musik klasik maupun pop, senang berdiskusi. Latar belakang teknik tetapi beralih menjadi ekonom.

Saya adalah seorang akademisi, penulis. Senang membaca, dengar musik klasik maupun pop, senang berdiskusi. Latar belakang teknik tetapi beralih menjadi ekonom.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Potensi Kecurangan Penentuan Pemilih Pemilu 2014

17 Maret 2014   18:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:50 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggaran Pemilu 2014 yang dikuasai KPU sekitar 15 trilyun rupiah. Tetapi ternyata pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu 2014 mengandung peluang melakukan kecurangan penentuan pemilih. Dimulai dari pasal 20 tentang hak memilih, maka terlihat betapa banyaknya langkah yang harus ditempuh yang pasti membutuhkan biaya, enersi dan waktu. Tetapi nanti terlihat bahwa semua biaya itu dapat tidak berarti sebab munculnya pasal yang dengan mudah membolehkan seseorang dapat memilih, tanpa melalui semua proses yang terlihat rumit itu.

Penyusunan daftar memilih dimulai dari pasal 32, di mana data dari pemerintah harus diserahka ke KPU, di mana akan ada proses penyusunan data penduduk potensil pemilih, yang akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara, DPS, baik dalam negeri mupun luar negeri. Data itu masih disinkronkan lagi dengan Pemerintah dan KPU. Data itu di teliti lagi dan menjadi Data Penduduk Potensil Pemilih Pemilu. Proses ini berada dalam lingkungan pemerintah. Data ini diserahkan ke KPU, dan KPU melakukan pemutakhiran data dengan mengacu pada data pemilih dari Pemilu dan/atau pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terakhir.

Pasal 33 menyatakan data ini kembali diolah menjadi bahan penyusunan daftar Pemilih. Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa Daftar Pimilih mencantumkan: NIK, Nama, Tgl lahir, kelamin, alamat.

Pasal 34 menyatakan adanya pemutakhiran kembali, dan data ini menjadi dasar penyusunan DPS.

Pasal 36 menyatakan perlunya pengumuman DPS, dan menampung usul perbaikan dari masyarakat, yang mewakili perserta Pemilu Kecamatan. Ini menuntut ada perbaikan lagi.

Pasal 37 minta diumumkan lagi lalu disampaikan pada PPS dan KPU.

Pasal 38 menuntut 6 ayat, di mana KPU harus melakukan banyak pekerjaan, dilanjutkan lagi dengan berbagai pekerjaan sesuai dengan pasal 39.

Tetapi pasal 40 ayat (5) menyatakan sbb: "Dalam hal terdapat warga negara yang penuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam DPS, DPS perbaikan, DPT, atau Daftar Pemilih Tambahan, KPU Propinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya dalam daftar pemilih khusus. "

Komentar: Bukankah ini menyadakan arti semua pekerjaan sejak dari pasal 32 UU No 8 itu, dan berapa dana, usaha, dan waktu yang telah digunakan dan tidak berarti oleh pasal 40 ayat (5)? Bila demikian, untuk pada dana KPU sampai 15 trilyun rupiah itu? Tetapi yang paling penting lagi, bukankah terbuka peluang melakukan kecurangan dalam penyusunan daftar pemilih?

Pasal 50> Ayat (1). Pemilih tak terdafter DPT, daftar pemilih tambahan sesuai pasal 149 ayat (1) dapat menggunakan KTP atau Paspor. Ayat (2) Pemilih dengan KTP atau Paspor seperti ayat (1) ......

Komentar: Ini adalah kelanjutan dari pasal 40 ayat (5), tetapi terdapat inkonsistensi, seperti KPU dapat mendaftarkan pemilih tambahan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun