Mohon tunggu...
Money

Yuuk, Mengenal Ba’iul Ma’dum,,

27 Juni 2015   00:40 Diperbarui: 27 Juni 2015   00:54 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli ma’dum adalah jual beli yang tidak ada barangnya yang mana itu termasuk dalam jual beli gharar. Seperti contoh bahwa jual beli ma’dhum seperti jual beli buah yang belum berbuah kemudian jual beli untuk beberapa tahun kedepan, maksudnya jual beli berupa hasil perkebunan untuk beberapa tahun kedepan yang mana kita masih belum tahu bagaimana hasil panen tahun depan dan tahun depannya lagi apakah berhasil seperti panen pertama atau tidak. Jika panen tahun berikutnya tidak berhasil maka sama saja dengan jual beli yang tidak ada barangnya. Contoh-contoh lain jual beli yang tidak ada barangnya yaitu Jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya, jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya, dan jual beli kitab sebelum mencetaknya.

Semua jenis jual beli tersebut adalah batal menurut Syafi’iyah dan Hanabilah; karena pada akad-akad tersebut terkandung unsur ketidak jelasan. Menurut Hanafiyah kecuali Abu Yusuf: Jual beli mutiara yang masih dalam rumah kerangnya dan jual beli bulu domba (wol) yang masih berada pada kambingnya adalah fasid (rusak). Taimiyah (Hambali) dan Ibnu Qayim memperbolehkan jual beli ma’dum, apabila dapat dipastikan akan ada, karena tidak disebutkan dalam nash jual beli seperti itu dilarang, yang ada hanya jual beli gharar. “Tidak ada sebab yang melarang jual beli yang tidak ada wujudnya/barangnya”

Terdapat hadist yang melarang jual beli barang yang tidak ada yang diqiyaskan dengan jual beli gharar yaitu hadist sebagai berikut:

حديث أبي هريرة : "نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عن بيع الحصاة، وعن بيع الغرر

"Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli gharar

عن جابر رصي الله عنه "أن النبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن المعاومة" وفي بعضها "عن بيع السنين". وفي رواية لمسلم : "وبيع ثمر سنين".

Rasulullah SAW melarang jual beli Mu’awamah. Bagian dari jual beli mu’awah itu adalah ba’i as-sinin. Dan menurut riwayat muslim: dan jual beli buah secara tahunan.

Kemudian ijma’ dari para ulama juga menyebutkan bahwa jual beli ma’dum itu akadnya rusak begitu pula dengan jual beli yang mana buahnya belum masak atau yang belum bisa dipetik, lalu ada juga jual beli dengan cara tebasan. Dan sebab-sebab dilarangnya jual beli ma’dum adalah karena jual beli tersebut tidak diketahui dan juga tidak ada tujuan transkasinya dikarenakan ketiadaan barang. Pada zaman sekarang jual beli ma’dum tidak hanya berupa jual beli hasil perkebunan saja melainkan sudah meluas. DSN MUI juga mengharamkan forward transaction, future tranding dan bursa komoditi dikarenakan berdasarkan hadist nabi:

لا تبع ما ليس عندك (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام(

Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR khamsah dari Hakim bin Nizam)”.

Salah satu contohnya adalah jual beli Black market. Black market (pasar gelap) ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan hasil curian; atau barang dagangan yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti elektronik atau senjata api tak terdaftar, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun