Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Rekening Kas Negara

7 Oktober 2015   21:04 Diperbarui: 4 April 2017   17:48 6544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Bank Indonesia"][/caption]Oleh: Amirsyah

Mungkin banyak yang pernah mendengar atau membaca istilah Rekening Kas Negara. Akan tetapi belum tentu banyak yang mengetahui lebih dalam mengenai apa itu Rekening Kas Negara. Biasanya yang diketahui terkait Rekening Kas Negara adalah terkait pembayaran pajak yang masuk ke Rekening Kas Negara, ataupun belanja pemerintah yang dibebankan pada Rekening Kas Negara. Sebagai warga negara yang merupakan pemilik Rekening Kas Negara tersebut, sebaiknya masyarakat mengetahui seluk beluk mengenai Rekening Kas Negara.

UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. Rekening Kas Negara berarti rekening di bank yang berfungsi sebagai kas negara. Perlu diketahui bahwa Rekening Kas Negara bukan hanya untuk menampung penerimaan negara ataupun membayar pengeluaran negara. Malah untuk menampung penerimaan negara dan membayar pengeluaran negara masing-masing memiliki rekening yang berbeda. Selain itu masih ada lagi beberapa jenis Rekening Kas Negara yang memiliki fungsinya masing-masing.

Rekening Kas Negara (RKN) berada di Bank Indonesia (BI). Semua RKN dikelola dalam sistem pengelolaan Kas Negara yaitu Tresury Single Account (TSA). TSA adalah sebuah rekening atau sejumlah rekening yang saling terhubung yang digunakan pemerintah untuk melakukan seluruh
transaksi penerimaan dan pengeluarannya. Tujuan utama TSA adalah memastikan kendali agregat yang efektif atas saldo kas pemerintah. Konsolidasi sumber daya kas melalui pengaturan TSA mempermudah pengelolaan kas pemerintah dengan meminimalkan peminjaman.

[caption caption="Model Treasury Single Account"]

[/caption]

Selaku Bendahara Umum Negara (BUN), Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kas negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang secara teknis dilaksanakan oleh unit Eselon II-nya yaitu Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit.PKN).

[caption caption="Rekening Kas Negara di Bank Indonesia"]

[/caption]

Secara umum, rekening-rekening pemerintah di BI dalam sistem TSA diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Untuk memenuhi kebutuhan kas harian pemerintah. Dijaga pada nilai minimum Rp2 triliun (rekening Rupiah) dan 1 juta (rekening dolar AS dan/atau setara nilainya untuk mata uang asing lainnya). Mendapatkan remunerasi sebesar 0,1% per tahun.
  2. Rekening Investasi/Penempatan. Untuk menyimpan kas menganggur pemerintah. Mendapatkan remunerasi sebesar 65% dari suku bunga BI untuk rekening-rekening dalam mata uang Rupiah, atau sebesar 65% dari suku bunga Bank Federal AS untuk rekening-rekening dalam mata uang dolar AS, atau sebesar 65% dari suku bunga referensi negara asal mata uang untuk rekening-rekening dalam mata uang lainnya.
  3. Rekening Penerimaan. Menampung pemungutan selain penerimaan pajak dan bukan pajak. Terdapat 129 rekening dalam mata uang asing yang terkait dengan pinjaman/hibah. Saldonya diremunerasikan sebesar 65% dari suku bunga BI untuk rekening Rupiah, atau sebesar 65% dari suku bunga Bank Federal AS untuk rekening dalam mata uang dolar AS, atau sebesar 65% dari tingkat referensi negara asal mata uang untuk rekening dalam mata uang lain. Rekening Penerimaan ini dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) “khusus” untuk pengelolaan pinjaman dan hibah yang berlokasi di Jakarta.
  4. Rekening Penerimaan Sub-RKUN. Untuk penampungan sesaat (temporary deposit) setoran penerimaan pajak dan bukan pajak yang diterima oleh bank-bank komersial/kantor pos sebagai Bank/Kantor Pos Persepsi, sebelum uang dikonsolidasikan ke dalam RKUN.
  5. Rekening-rekening pemerintah lainnya di BI. Termasuk rekening-rekening dari kontrak bagi hasil produksi minyak, akumulasi surplus kas dari anggaran tahunan yang tidak direalisasikan (Sisa Anggaran Lebih, SAL), rekening penerimaan perjanjian sumber daya alam, dana reboisasi, dan dana penjaminan. Rekening “lain-lain” Kementerian Keuangan ini dikategorikan sebagai TSA, namun berbeda dengan rekening penempatan dalam hal fl eksibilitas pemanfaatan kas. Rekening rekening ini bersifat “kurang cair” (unliquid) karena penggunaannya terbatas untuk pembiayaan yang telah ditetapkan sebelumnya dan hanya boleh dibelanjakan Pemerintah setelah mendapat persetujuan. Diremunerasikan sebesar 65% dari suku bunga BI untuk rekening dalam mata uang Rupiah, sebesar 65% dari suku bunga Bank Federal AS untuk rekening dalam mata uang dolar AS, dan sebesar 65% dari tingkat referensi negara asal mata uang untuk rekening dalam mata uang lainnya, serupa seperti remunerasi atas kas yang disimpan di rekening-rekening penempatan.

Pada akhir tahun 2012, BI mengelola 169 rekening Pemerintah (daftar lengkap dapat dilihat pada Lampiran 2).

[caption caption="Jumlah dana RKN di BI"]

[/caption]

Uang negara yang ditempatkan di rekening kas negara pada BI mendapatkan remunerasi dari BI. Remunerasi adalah tingkat bunga yang diberikan BI kepada Pemerintah atas penempatan uang negara di rekening BI. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan BI yang menguntungkan kedua belah pihak dan tidak berdampak negatif pada perekonomian negara. Dengan demikian uang negara tidak menganggur begitu saja, namun dapat dikontrol dan dikelola dengan optimal untuk kepentingan negara yang akan digunakan demi kesejahteraan rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun