Mohon tunggu...
Nyayu Fatimah Zahroh
Nyayu Fatimah Zahroh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Everything starts from my eyes

Coba sekekali lihat ke langit setiap hari, dan rasakan betapa membahagiakannya \r\n\r\nhttp://nyayufatimahzahroh.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Edukasi Pilihan

Pro dan Kontra "Aborsi"

21 Agustus 2014   02:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:00 7498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14085372192019711601

[caption id="attachment_338991" align="aligncenter" width="425" caption="Sumber: abortion.uslegal.com"][/caption]

Banyak pro dan kontra tentang dilegalkannya Aborsi pada PP nomor 61 tahun 2014 terutama pada BAB IV pasal 31. Di dalam PP tersebut juga dijelaskan dengan gamblangnya syarat-syarat (yang benar-benar) dibolehkan melakukan aborsi.

a. indikasi kedaruratan medis; atau

b. kehamilan akibat perkosaan.

Pasal-pasal setelahnya pun menjelaskan lebih jelasnya.

Dalam hal medis, tentu saja ada indikasi tertentu sehingga si janin perlu untuk diaborsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ibu dan/atau calon bayi akan terancam keselamatannya. Atau jika si bayi mengalami kecacatan sehingga dapat menyulitkan si bayi jika telah dilahirkan nanti. Tentu saja prosesnya tidak mudah, banyak prosedur-prosedur yang harus diproses agar benar-benar dapat dinyatakan layak aborsi.

Begitu pula dengan aborsi karena pemerkosaan atau kehamilan yang tidak diinginkan oleh pihak “perempuan”. Boleh diaborsi asalkan umur janin dibawah 40 hari, dihitung dari hari pertama haid terakhir. Prosedurnya pun tidak mudah, pihak perempuan harus melakukan konseling dengan psikolog dan segala ketentuan medis lainnya. Pihak penyidik, atau psikolog akan menyampaikan hasil jika memang ada indikasi pemerkosaan. Karena bisa saja alasan pemerkosaan hanya diada-adakan agar mendapatkan legalisasi untuk melakukan aborsi. Usia kandungan pun ditentukan dari surat keterangan dokter yang memeriksa.

Tidak dijelaskan mengapa 40 hari. Mungkin ketentuan 40 hari (usia kandungan) ditentukan dari salah satu hadits yaitu, 40 hari pertama sperma menggumpal menjadi darah dan disana telah terbentuk bakal janin. 40 hari selanjutnya, segumpal darah membentuk menjadi segumpal daging, dan 40 hari setelahnya menjadi tubuh yang lengkap (intisari hadits Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud).

Jika bicara tentang aborsi dengan indikasi pemerkosaan, apakah hubungan suami-isteri bisa disebut pemerkosaan? Menurut KBBI, perkosa  berarti menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, menggagahi, merogol, dan melanggar dengan (menyerang dsb) kekerasan. Mungkin-mungkin saja sih terjadi pemerkosaan antara hubungan suami-isteri jika si isteri tidak menginginkan hubungan tersebut.

Karena ternyata menurut survei PKBI tahun 2012, aborsi yang dilakukan tahun 2007-2011, sebagian besarnya (83%) dilakukan oleh ibu rumah tangga. Alasannya karena kegagalan alat kontrasepsi sebagai pengatur (pencegah) kehamilan dan anak yang sudah terlalu banyak. Anak yang banyak inilah yang menyebabkan kehawatiran orangtua dalam mengurusi anak karena kendala ekonomi (sumber: beritajogja.co.id). Tahu lah, biaya anak sangat mahal selain biaya sehari-hari, juga biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Masih dimungkinkan aborsi dalam hubungan suami-isteri karena alasan medis seperti yang disebutkan sebelumnya. Tapi bagaimana dengan alasan ekonomi? Bukankah Allah telah menjamin bahwa anak itu yang akan menambah rejeki . Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31). Bahkan telah disebutkan  juga dalam surah Q.S. Al Isra:33 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar”. Jadi, mengapa harus khawatir jika Tuhan saja sudah menjamin, kehadiran anak justru akan mengundang rejeki tentunya dengan berikhtiar dan doa. So, jangan takut miskin gara-gara punya anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun