Mohon tunggu...
Muhammad Luqman
Muhammad Luqman Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi Design

Alam menginspirasi, manusia berimajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pakaian Adat dalam Pendidikan: Untuk Membangun Kualitas dan Mengenal Keanekaragaman Budaya

19 April 2024   14:28 Diperbarui: 19 April 2024   14:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Seragam Sekolah. Sumber: Unsplash

 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022, siswa di Indonesia kini memiliki pilihan seragam baru, yakni pakaian adat. Aturan ini memberikan opsi bagi peserta didik untuk mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Diberlakukan sejak 7 September 2022, inovasi dalam regulasi ini menciptakan dinamika baru dalam dunia pendidikan Indonesia.

Apa aja sih manfaat menggunakan pakaian adat untuk seragam sekolah?

1. Rasa Nasionalisme dan Keanekaragaman Budaya

Keputusan penting ini diambil dengan berbagai tujuan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan karakter siswa. Salah satu tujuan utama adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan peserta didik. Dengan mengenakan pakaian adat sebagai bagian dari seragam sekolah, diharapkan siswa dapat lebih menghargai dan memahami keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia.

2. Meningkatkan Citra Satuan Pendidikan

Penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah juga ditujukan untuk meningkatkan citra satuan pendidikan. Sekolah yang menerapkan penggunaan pakaian adat dapat memberikan gambaran positif tentang komitmen sekolah dalam melestarikan budaya dan menghargai keanekaragaman.

3. Semangat Persatuan dan Kesatuan

Pengaturan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa. Dengan adanya pilihan pakaian adat sebagai seragam sekolah, semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengekspresikan identitas budaya mereka.

4. Peran Pemerintah Daerah

Pasal 4 memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah sesuai kewenangannya. Hal ini memberikan ruang bagi Pemda untuk mengadaptasi aturan ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

5. Penghargaan dan Pelestarian Keanekaragaman Budaya

Pakaian adat sebagai seragam sekolah bukan hanya menunjukkan identitas budaya setiap daerah, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dan pelestarian terhadap keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia. Inisiatif ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya memperkaya pendidikan karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan beragam.

 

Inisiatif penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022, menandai langkah maju dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkaya keanekaragaman budaya.

Dengan tujuan menanamkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, memupuk semangat persatuan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mengekspresikan identitas budaya mereka, inisiatif ini memberikan variasi dan fleksibilitas dalam pemilihan seragam sekolah.

Pemerintah Daerah juga memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan pakaian adat sesuai dengan konteks dan kebutuhan setempat. Dengan demikian, penggunaan pakaian adat bukan hanya sebagai identitas budaya lokal, tetapi juga sebagai upaya penghargaan dan pelestarian terhadap keanekaragaman budaya Indonesia secara keseluruhan. Langkah ini menegaskan komitmen dalam memperkaya pendidikan karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan beragam bagi seluruh peserta didik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun