Mohon tunggu...
Kamen Rider
Kamen Rider Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pernah Diburu KPK, Nurhadi Tetap Menjadi Pengatur Mahkamah Agung

3 Agustus 2015   19:55 Diperbarui: 3 Agustus 2015   19:58 1707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapakah Nurhadi? Dia adalah Sekretasris MA

Kompas pernah sangat intens memberitakannya. bahkan termasuk yang paling jeli diantara yang lainnya yaitu ketika Nurhadi melaporkan LHKPN  Kompas lugas menulis dia tidak mencantumkan bisnis burung walet dalam laporan harta kekayaannya. Padahal di berita-berita Nurhadi selalu mengatakan hartanya berasal dari sarang burung walet.  Nurhadi mengaku punya usaha sarang burung walet. Dia mengaku telah merintis usaha burung walet ini sejak 1981, atau sebelum menjadi pegawai MA.

Dalam berita itu Nurhadi melaporkan harta kekayaannya pada 7 November 2012. Dalam laporan itu terlihat sumber harta kekayaan terbesar Nurhadi berasal dari harta bergerak yang nilainya Rp 11,28 miliar. Bukan hanya itu, Nurhadi memiliki harta tidak bergerak berupa 18 bidang lahan dan bangunan yang nilainya Rp 7,36 miliar. Lahan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Malang, Kudus, Kediri, Tulungagung, dan Mojokerto.

Kalau kaya kenapa? kan sekretaris posisi biasa saja? kalau hakim baru patut diselidiki....eitts tunggu dulu.. 

Sebelum buru-bur menghakimi, lihat dulu bagaimana alur sebuah kasus disidang. Di Mahkamah agung hakim tidak memilih perkara yang ditanganinya. Perkara itu ada yang memilah milah dan mendistribusikannya. Istilah di sepak bola adalah play maker. Hakim adalah eksekutor atau striker. gol atau tidaknya tergantung pada kerja sama antara playmaker dan striker.

Kalau umpan dari playmaker bagus, tentu striker tinggal eksekusi. karena semua sudah disiapkan dari playmaker. soal gol berapa banyak tergantung si playmaker. striker ga bisa bikin gol kalau ga dapat umpan.

Di Mahkamah Agung, Nurhadi ini yang memiliah kasus si x ditangani oleh hakim x. Apakah pola pemilihan hakim dikocok seperti arisan? tentu saja tidak. Sudah ada yang mengatur berkas-berkas kasus mau ke mana ditangani oleh hakim yang mana. Kekuasaan Nurhadi sangat powerfull, tidak hanya bisa mengatur pemindahan ruangan hakim, atau tiket pesawat, atau bahkan acara perpisahan hakim yang disponsori olehnya. tapi dia juga bisa mengatur kasus. bila anda bekerja dikantor MA, maka ini sudah seperti rahasia umum saja. 

Di tahun-tahun sebelumnya Nurhadi menjadi pemberitaan seluruh media. Perkawinan super mewah anaknya menundang perhatian. Malah ada yang membanding-bandingkan pernihakannya dengan para konglomerat negeri ini. di hotel yang sama tempat dia menikah itu menghabiskan dana sekitar Rp 10 miliar. http://www.rmol.co/read/2014/03/26/148704/Koalisi-Peradilan-Desak-Bos-MA-Periksa-Nurhadi-

KPK pernah memburu Nurhadi. beberapa kali KPK mengeluarkan pernyataan Nurhadi dekat dengan korupsi. beberapa kali koalisi masyarakat mendesak KPK untuk menindak Nurhadi. 

Pada acara pernikahannya yang bagi-bagi iPod beberapa hakim yang patut diacungi jempol mengembalikan Ipod tersebut dan melaporkan hadiah itu ke KPK. KPK menerima laporan dari 250 orang menerima suvernir iPod dalam pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Mereka yang melaporkan suvernir itu sebagian besar berasal dari hakim."Yang lapor terima iPod ada 250 orang, terdiri dari 235 dari hakim," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2014). Johan mengatakan, 15 laporan lainnya berasal dari Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Kementerian Imigrasi. Hingga kini, KPK masih menunggu http://nasional.kompas.com/read/2014/04/17/1430567/KPK.Terima.Laporan.Suvenir.iPod.dari.250.Orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun