Mohon tunggu...
Hen AjoLeda
Hen AjoLeda Mohon Tunggu... Buruh - Pengajar dan buruh tani separuh hati di kampus desa

menulis dan bercerita tentang segala hal

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menimbang Pro Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia

4 Mei 2024   09:05 Diperbarui: 4 Mei 2024   09:34 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://phinemo.com

Menimbang Pro Kontra Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia

Kewarganegaraan ganda, sebagaimana dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan berarti status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara. 

Dalam prinsipnya, Indonesia menerapkan kewarganegaraan tunggal, yang berarti setiap orang hanya dapat memiliki kewarganegaraan satu negara. 

Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. 

Kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya berlaku bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda karena status perkawinan orang tua mereka, dan anak tersebut harus memilih status kewarganegaraannya ketika berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan pemberian karpet merah dan kewarganegaraan ganda bagi mereka yang ingin kembali berkontribusi bagi Indonesia (https://nasional.tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024).

Wacana ini kemudian memicu perdebatan yang cukup sengit di masyarakat dan kalangan pemangku kebijakan. 

Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai peluang untuk menarik kembali talenta-talenta terbaik putra-putri bangsa yang tersebar di seluruh penjuru dunia.  Namun di sisi lain, berbagai kekhawatiran dan pertanyaan muncul terkait dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.

Pro Tawaran Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia

Diaspora Indonesia, yang diperkirakan berjumlah sekitar 6 juta orang dan tersebar di 18 negara, merupakan aset yang sangat berharga bagi pembangunan nasional. 

Dengan pengalaman dan keahlian yang diperoleh di luar negeri, mereka dapat membawa perspektif baru, inovasi, dan jaringan global yang dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor, seperti ekonomi, teknologi, hingga budaya.

Dengan membuka pintu kewarganegaraan ganda, pemerintah berharap dapat menarik kembali talenta-talenta terbaik dari kalangan diaspora untuk berkontribusi bagi pembangunan Indonesia (https://nasional.tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun