Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Dissenting Opinion Tiga Hakim MK dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres

23 April 2024   17:01 Diperbarui: 24 April 2024   07:22 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via KOMPAS.com

Dissenting Opinion Saldi Isra Dkk Dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres.

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam memutus suatu perkara yang disidangkan di Pengadilan terdiri dari Majelis Hakim. Majelis Hakim terdiri dari beberapa person Hakim.

Adapun yang dimaksud dengan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Majelis Hakim biasanya terdiri dari person-person dalam jumlah ganjil, misalnya Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) 5 (Lima), 7 (tujuh) orang Hakim dan seterusnya tergantung kepada kebijakan dan Jenis Pengadilan (Pengadilan Tipikor, Pengadilan Niaga Pengadilan Mahkamah Konstitusi dan lain-lain).

Pada dasarnya, jumlah hakim yang beracara pada saat persidangan itu disesuaikan dengan pengadilan tempat ia beracara dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya.

Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman:

 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Dalam putusan perkara perselisihan perkara Sengketa Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemaren pada tanggal 22 April 2024 dibacakan oleh terdiri dari 8 (delapan) orang Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun