Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Friend of Court Selayaknya Juga untuk Semua Perkara Hukum

20 April 2024   08:54 Diperbarui: 20 April 2024   08:54 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Belakangan ini santer di masyarakat perihal Amicus Currae (friend of court) yang diinisiasi oleh kalangan akademisi, bahkan politisi dan masyarakat terkait perkara hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK ini telah membuka warna baru di dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang merujuk pada putusan dengan mempertimbangkan pandangan masyarakat.  

Masyarakat menuntut agar perkara tersebut diputus dengan mempertimbangkan keadilan yang substantif, dan bukan prosedural semata. Oleh karena perkara PHPU ini telah jadi perhatian yang sangat besar dari publik maka bukan tidak mungkin hakim MK akan mempertimbangkan sebagai bahan masukan dalam putusannya nanti. Persoalan apakah bahan masukan dari sahabat pengadilan ini yang berupa surat ataupun pernyataan tersebut tidak termasuk dalam proses beracara di sidang pengadilan, menjadi soal lain. Pertanyaannya apakah amicus currae atau sahabat pengadilan ini bisa juga dilakukan terhadap semua perkara hukum?

Pembahasan

Amicus currae atau sahabat pengadilan tidak dikenal dalam proses beracara di pengadilan. Proses beracara di pengadilan berkisar pada alat bukti, saksi, pengakuan, sumpah, petunjuk, dan seterusnya. Hakim di dalam memutus perkara merujuk pada hal tersebut. Hal ini berlaku di semua proses beracara, baik perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara, maupun militer.  Termasuk perkara di Mahkamah Konstitusi. 

Disebut perkara karena memang ada sengketa di antara para pihak. Sengketa yang biasanya disidangkan di pengadilan, apapun perkaranya itu (perkara kakap atau teri), tidak pernah muncul istilah amicus currae. Kemunculan istilah ini boleh jadi bersinggungan dengan ketidakpuasan sebagian masyarakat. Dalam konteks ini mengenai proses penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang dipandang telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif yang akan mempengaruhi tegaknya sistim demokrasi di Indonesia. 

Namun demikian tidak ada salahnya juga bila amicus currae ini secara periodik dilakukan bukan hanya sengketa di Mahkamah Konstitusi, tapi juga di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung dan militer yang menangani perkara-perkara yang sedang berjalan. 

Perkara-perkara yang menyita perhatian publik atau tidak. Misalnya banyak diberitakan media massa mengenai perkara perdata (pertanahan) menyangkut keterlibatan mafia tanah, atau perkara pidana yang prosesnya sebelum disidangkan singgah dulu untuk diselidiki, dan disidik di kepolisian dan kejaksaan, lalu perkara administrasi di PTUN, dan Mahkamah Militer. 

Terhadap proses perkara tersebut bila dilakukan amicus currae barangkali akan mengubah wajah penegakan hukum yang seadil-adilnya. Sayangnya, tidak semua perkara tersebut yang menjadi kegiatan rutin lembaga-lembaga penegakan hukum dan pengadilan mendapat perhatian luas publik.  

Karena itu patut kiranya masyarakat yang berkepentingan terhadap proses penegakan hukum, dan pengambilan putusan hakim dengan mempertimbangkan keadilan yang substantif itu melayangkan aspirasinya pada pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR punya keleluasan untuk menyusun, dan membuat aturan undang-undang terkait amcus currae ini.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun