Mohon tunggu...
dedi-arifianto
dedi-arifianto Mohon Tunggu... -

senang berbagi dalam masalah hukum dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

7 Agustus 2015   05:16 Diperbarui: 7 Agustus 2015   05:16 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

      Kasus Angeline kembali menyadarkan publik bahwa masih terjadinya kekerasan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Indonesia. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi karena posisi rentan anak yang tidak mampu membela diri terhadap berbagai tindakan dari orang lain termasuk perilaku kekerasan. kekerasan terhadap anak mencakup psikis maupun fisik yang terjadi dalam rumah, lingkungan maupun di sekolah. Kekerasan yang menimpa Anggeline masih banyak dialami oleh anak-anak lain di indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa setiap bulannya 45 anak mengalami kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak.
      Angka kasus kekerasan terhadap anak yang masih tinggi memperlukan perhatian semua pihak untuk berkontribusi mencegah agar kasus serupa tidak terulang kembali. Pencegahan kekerasan terhadap anak dimulai dari memberikan informasi yang diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan apabila mengetahui kekerasan terhadap anak. Pengetahuan yang cukup bagi warga masyarakat akan memudahkan pencegahan kekerasan terhadap anak. Tanpa kontribusi aktif dari warga masyarakat maka pencegahan kekerasan terhadap anak akan sulit dilakukan karena dapat terjadi dimana saja dalam kehidupan masyarakat.
Pemetaan kekerasan terhadap anak
      Dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap anak maka tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Polri sebagai lembaga yang menerima pengaduan terkait kekerasan terhadap anak dan melakukan penegakan hukum adalah melakukan pemetaan kekerasan anak yang ada di Indonesia. Pemetaan tersebut dimulai dengan berapa jumlah pengaduan/laporan kekerasan terhadap anak. Dari data tersebut akan diketahui beberapa aspek sebagai berikut: 1) bentuk kekerasan yang dialami oleh anak; 2) modus operandi kekerasan anak yang terjadi; 3) pelaku kekerasan terhadap anak; 4) waktu terjadinya kasus kekerasan anak; 5) penyebab terjadinya kasus kekerasan anak; dan 6) bagaimana ciri-ciri anak yang mengalami kekerasan dari sikap dan perilakunya. Berbagai aspek tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan oleh warga masyarakat.
Penyebaran informasi
      Penyebaran informasi terkait kekerasan terhadap anak pada era saat ini dapat dilakukan melalui kemajuan teknologi yang ada pada saat ini yang berupa media massa dan media sosial yang dilakukan oleh Polri maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara bersinergi. Selain itu pemberian informasi secara langsung kepada warga masyarakat secara langsung dalam bentuk penyuluhan/ceramah kepada komunitas masyarakat dapat dilakukan pada sekolah, perusahaan, maupun instansi/lembaga pemerintah. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat agar mengetahui permasalahan kekerasan terhadap anak dan tindakan yang harus dilakukan apabila mengetahuinya maupun berkontribusi mencegah agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak.
Pencegahan dan pengaduan kekerasan terhadap anak.
      Masyarakat yang memiliki pengetahuan terkait kekerasan terhadap anak akan memiliki kesadaran untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak. Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan dan penjagaan agar anak tidak memperoleh kekerasan oleh orang di lingkungan sekitarnya baik di sekolah maupun di lingkungannya. Bentuk-bentuk pencegahan akan lebih tepat jika berdasarkan pemataan yang telah dilakukan oleh Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah diinformasikan kepada warga masyarakat. Selain tindakan pencegahan masyarakat juga dapat meningkatkan rasa peduli terhadap kekerasan terhadap anak yang dapat dilihat dari sikap dan perilaku yang terlihat dari anak. Pelaporan kecurigaan terhadap adanya kekerasan terhadap anak dapat dilakukan kepada Polri maupun kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencegah agar anak tersebut tidak semakin parah seperti hanya Angeline yang sampai meninggal dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun