Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kewarganegaraan Ganda Membuka Lebar Aneka Jabatan untuk TKA

4 Mei 2024   08:19 Diperbarui: 4 Mei 2024   08:21 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dwikewarganegaraan ( sumber KOMPAS/DIDIE SW )

Catatan  ARIF MINARDI   *)

Kewarganegaraan Ganda Membuka Lebar Aneka Jabatan untuk TKA

Rencana menggelar karpet merah untuk diaspora yang bersedia datang ke Indonesia pada prinsipnya adalah untuk kepentingan ketenagakerjaan yang terkait dengan tenaga kerja asing (TKA). Begitu istimewanya TKA hingga diberi predikat sebagai diaspora bertalenta yang patut diberi hadiah dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Memberi label TKA dengan sebutan diaspora bertalenta adalah cara untuk meredam resistensi publik terhadap TKA yang selama ini tengah getol bekerja di Indonesia khususnya di bidang eksploitasi sumber daya alam khususnya di sektor hilirisasi pertambangan, agrobisnis, dan kemaritiman.

Diaspora berkewarganegaraan ganda boleh-boleh saja diberikan, namun sebaiknya untuk level warga negara yang sangat istimewa, seperti ilmuwan kelas dunia, atlet kelas dunia,inovator yang karyanya mendunia.

Namun jika kewarganegaraan ganda diberikan untuk TKA yang sebenarnya kualitasnya biasa-biasa saja, namun dibungkus atau dikesankan seolah-olah hebatnya luar biasa, harus dicegah. TKA yang notabene bukan sosok SDM paripurna sebaiknya tidak diberikan. DPR harus menolak tegas usulan kewarganegaraan ganda sebagai bentuk untuk membuka lebar aneka jabatan atau posisi strategis di perusahaan maupun pemerintahan bagi TKA.

TKA menjadi buruh kasar di perusahaan pengolah Nikel ( Sumber : KOMPAS id )
TKA menjadi buruh kasar di perusahaan pengolah Nikel ( Sumber : KOMPAS id )

Menyoal Jabatan untuk TKA

Bagaimana masa depan dan karir generasi muda bangsa terkait dengan eksistensi tenaga kerja asing (TKA) yang bebas masuk ke Indonesia dan terbuka lebar untuknya menduduki bermacam jabatan. Sedangkan aturan yang melarang jenis jabatan untuk TKA kurang berarti posisinya dalam perusahaan atau lembaga.

Eksistensi Kepmenaker Nomor 228/2019 tentang jabatan yang dapat diduduki TKA sangat melukai tenaga kerja lokal. Persoalan mengenai TKA bagaikan bara dalam sekam, terlebih dalam Undang-Undang Cipta Kerja esensinya sangat mengistimewakan kepentingan TKA. Di dalam Bab IV mengenai ketenagakerjaan Pasal 89 UU Cipta Kerja menjelaskan mengenai perubahan terhadap Pasal 42 ayat 1, 3, 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun